* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | Yang masih berlaku | Surat Keterangan Domisi Perusahaan/SITU/Surat Izin Gangguan (Ho) | Yang masih berlaku | Sudah terdaftar pada Vendor Managemen System (VMS) dan mendapatkan Surat Keterangan Approve Vendor List (AVL) | Yang masih berlaku | Surat Izin Usaha Perdagangan | Yang masih berlaku |
|
* | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan; |
* | dalam waktu 3 (tiga) Tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan Barang/Jasa baik di lingkungan Perusahaan/Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub-kontrak, joint venture, kecuali Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Memiliki Ijin Pengelolaan Jasa Keamanan dari Kepolisian; |
* | Memiliki Surat Izin Operasional sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan di propinsi Kalimantan Barat ( dalam hal peserta belum memiliki, digantikan dengan surat pernyataan sanggup untuk menyampaikan surat yang di maksud selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah Surat Penunjukan Sebagai Pemenang); |
* | Menyampaikan bukti wajib lapor ketenagakerjaan |
* | Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank BUMN/BUMD yang bersifat mengikat (commited) dengan menyebutkan nilai nominal sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; atau memiliki modal kerja sesuai rekaman saldo rekening koran dari Bank BUMN/BUMD dengan jumlah saldo sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) selama periode 3 (tiga) bulan terakhir dari nilai total HPS yang telah dilegalisir/disahkan oleh Pimpinan/Pejabat yang berwenang di Bank terkait; |