Informasi Lelang
Kode Lelang1062700
Nama Lelang (Lelang Ulang)PENYEDIAAN JASA TENAGA KERJA OUTSOURCING KANTOR CABANG SENTANI, KANTOR CABANG PEMBANTU BIAK, KANTOR CABANG PEMBANTU OKSIBIL, KANTOR CABANG PEMBANTU TIMIKA DAN KANTOR UNIT SENGGEH
Keterangan
Tahap Lelang Saat IniLelang Sudah Selesai
InstansiPERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Satuan KerjaKANTOR CABANG MADYA SENTANI
KategoriJasa Lainnya
Metode Pengadaane-Lelang UmumMetode KualifikasiPrakualifikasi
Metode DokumenDua FileMetode EvaluasiSistem Nilai
Anggaran
2020 - BUMN
Nilai Pagu PaketRp 3.114.943.992,00Nilai HPS PaketRp 3.029.990.736,00
Jenis Kontrak
Cara PembayaranLump Sum
Pembebanan Tahun AnggaranTahun Tunggal
Sumber DanaPengadaan Tunggal
Kualifikasi UsahaPerusahaan Kecil dan Non Kecil
Bobot Teknis30.0Bobot Biaya70.0
Lokasi Pekerjaan
Kantor Perum LPPNPI Cabang Pembantu Timika - Mimika (Kab.)
Kantor Perum LPPNPI Cabang Pembantu Oksibil - Pegunungan Bintang (Kab.)
Kantor Perum LPPNPI Cabang Sentani - Jayapura (Kab.)
Kantor Perum LPPNPI Cabang Pembantu Biak - Biak Numfor (Kab.)
Kantor Perum LPPNPI Unit Senggeh - Keerom (Kab.)
Syarat Kualifikasi
*Ijin Usaha
Ijin UsahaKlasifikasi
SIUPMemiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain di bidang Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing;
SBUMemiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha [Kecil/Non Kecil] dengan: 1) Klasifikasi Jasa Lainnya; 2) Subklasifikasi Jasa Penyedia Tenaga Kerja;
TDPMemiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
SKDPMempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
*Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
Memiliki NPWP, SKT Wajib Pajak dan SPPKP yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki bukti-bukti penyelesaian kewajiban perpajakan Tahun 2019 (SPT Tahunan), serta memiliki bukti-bukti penyelesaian kewajiban perpajakan 3 (tiga) bulan terakhir di Tahun berjalan (PPh dan PPN)
*Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Ikatan Kerja yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya, berikut surat keputusan/pengesahan instansi yang berwenang; 2) Surat Kuasa serta bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 3) Kartu Tanda Penduduk.
*Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi: 1) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2) Akan melaporkan kepada Direksi Perum LPPNPI jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pemilihan Penyedia; 3) Akan mengikuti proses pemilihan Penyedia secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Apabila melanggar hal-hal sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c bersedia menerima sanksi administratif, dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
*Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; a) yang bersangkutan termasuk afiliasinya (jika ada) berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam baik di Perusahaan, Pemerintah dan/atau 21 BUMN lainnya; b) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; c) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Perum LPPNPI/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Perum LPPNPI/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Perum LPPNPI/Negara; d) pernyataan tunduk terhadap ketentuan yang termuat dalam Dokumen Prakualifikasi/Dokumen Pemilihan dan berkas pendukung lainnya yang terkait yang disahkan oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan; e) pernyataan tunduk terhadap ketentuan dan persyaratan sebagai Penyedia yang berlaku di Perusahaan; dan f) data kualifikasi dan dokumen penawaran yang disampaikan adalah benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
*Dalam hal Penyedia merupakan Kemitraan harus mempunyai perjanjian kemitraan sesuai yang dipersyaratkan dan persyaratan sebagaimana pada angka 8) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari kemitraan
*Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi: 1) memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal; 2) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; 3) menandatangani Pakta Integritas; dan 4) Surat pernyataan yang ditandatangani berisi: a) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam baik di Perusahaan, Pemerintah dan/atau BUMN lainnya; b) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan 22 kepentingan pihak yang terkait; c) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; d) tidak berstatus sebagai pegawai Perum LPPNPI/Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Perum LPPNPI/Negara; dan e) Surat Pernyataan Tunduk terhadap ketentuan yang termuat dalam Dokumen Prakualifikasi/Dokumen Pemilihan dan berkas pendukung lainnya yang terkait yang disahkan oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan
*Memiliki Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua yang masih berlaku, dan bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
*Memiliki Izin Operasional Usaha Penyedia Tenaga Keamanan dari MABES POLRI dan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua
*Memiliki Akta Perusahaan lengkap (dari mulai pendirian dan perubahan Anggaran Dasar/Data Perseroan) beserta bukti pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
*Memiliki SKDP, berkantor Pusat atau memiliki Kantor Cabang di Kabupaten Jayapura atau Kotamadya Jayapura, yang dapat dijangkau dengan pengiriman pos
*Memiliki Sertifikat BPJS yang masih berlaku
*Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 23 minimum 4 (empat) Tahun terakhir, baik di lingkungan BUMN/Pemerintah/swasta, termasuk pengalaman subkontrak, joint venture, dikecualikan bagi Penyedia Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) Tahun
*Memiliki sumber daya manusia, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
*Memiliki Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan
*Memiliki modal kerja, dibuktikan dengan menyampaikan : (a).Surat Keterangan Dukungan Keuangan yang diterbitkan Bank Umum /BUMN/BUMD dengan menyebutkan nilai nominal minimum sebesar 5% dari total Harga Perkiraan Sendiri yang ditetapkan; atau (b).Saldo rekening koran dari Bank Umum/BUMN/BUMD dengan jumlah saldo minimal sebesar 5% dari Harga Perkiraan Sendiri selama periode 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus,Oktober, November 2019).
*Tidak masuk Daftar Hitam di Perum LPPNPI dan/atau Daftar Hitam Pemerintah pada Portal Pengadaan Nasional
*Memenuhi semua persyaratan yang tertuang di dokumen prakualifikasi maupun dokumen pemilihan
Peserta Lelang2 Peserta [Detil...]
Dokumen Lain
Dokumen Lain Tanggal Kirim