* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain di bidang Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing; | SBU | Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha [Kecil/Non Kecil] dengan:
1) Klasifikasi Jasa Lainnya;
2) Subklasifikasi Jasa Penyedia Tenaga Kerja; | TDP | Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | SKDP | Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dengan
melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
|
* | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir Memiliki NPWP, SKT Wajib Pajak dan SPPKP yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki bukti-bukti penyelesaian kewajiban perpajakan Tahun 2019 (SPT Tahunan), serta memiliki bukti-bukti penyelesaian kewajiban perpajakan 3 (tiga) bulan terakhir di Tahun berjalan (PPh dan PPN) |
* | Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Ikatan Kerja yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya, berikut surat keputusan/pengesahan instansi yang berwenang; 2) Surat Kuasa serta bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 3) Kartu Tanda Penduduk. |
* | Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi: 1) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2) Akan melaporkan kepada Direksi Perum LPPNPI jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pemilihan Penyedia; 3) Akan mengikuti proses pemilihan Penyedia secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Apabila melanggar hal-hal sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c bersedia menerima sanksi administratif, dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
* | Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; a) yang bersangkutan termasuk afiliasinya (jika ada) berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam baik di Perusahaan, Pemerintah dan/atau 21 BUMN lainnya; b) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; c) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Perum LPPNPI/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Perum LPPNPI/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Perum LPPNPI/Negara; d) pernyataan tunduk terhadap ketentuan yang termuat dalam Dokumen Prakualifikasi/Dokumen Pemilihan dan berkas pendukung lainnya yang terkait yang disahkan oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan; e) pernyataan tunduk terhadap ketentuan dan persyaratan sebagai Penyedia yang berlaku di Perusahaan; dan f) data kualifikasi dan dokumen penawaran yang disampaikan adalah benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan |
* | Dalam hal Penyedia merupakan Kemitraan harus mempunyai perjanjian kemitraan sesuai yang dipersyaratkan dan persyaratan sebagaimana pada angka 8) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari kemitraan |
* | Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi: 1) memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal; 2) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; 3) menandatangani Pakta Integritas; dan 4) Surat pernyataan yang ditandatangani berisi: a) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam baik di Perusahaan, Pemerintah dan/atau BUMN lainnya; b) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan 22 kepentingan pihak yang terkait; c) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; d) tidak berstatus sebagai pegawai Perum LPPNPI/Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Perum LPPNPI/Negara; dan e) Surat Pernyataan Tunduk terhadap ketentuan yang termuat dalam Dokumen Prakualifikasi/Dokumen Pemilihan dan berkas pendukung lainnya yang terkait yang disahkan oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan |
* | Memiliki Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua yang masih berlaku, dan bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku |
* | Memiliki Izin Operasional Usaha Penyedia Tenaga Keamanan dari MABES POLRI dan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua |
* | Memiliki Akta Perusahaan lengkap (dari mulai pendirian dan perubahan Anggaran Dasar/Data Perseroan) beserta bukti pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
* | Memiliki SKDP, berkantor Pusat atau memiliki Kantor Cabang di Kabupaten Jayapura atau Kotamadya Jayapura, yang dapat dijangkau dengan pengiriman pos |
* | Memiliki Sertifikat BPJS yang masih berlaku |
* | Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 23 minimum 4 (empat) Tahun terakhir, baik di lingkungan BUMN/Pemerintah/swasta, termasuk pengalaman subkontrak, joint venture, dikecualikan bagi Penyedia Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) Tahun |
* | Memiliki sumber daya manusia, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan |
* | Memiliki Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan |
* | Memiliki modal kerja, dibuktikan dengan menyampaikan : (a).Surat Keterangan Dukungan Keuangan yang diterbitkan Bank Umum /BUMN/BUMD dengan menyebutkan nilai nominal minimum sebesar 5% dari total Harga Perkiraan Sendiri yang ditetapkan; atau (b).Saldo rekening koran dari Bank Umum/BUMN/BUMD dengan jumlah saldo minimal sebesar 5% dari Harga Perkiraan Sendiri selama periode 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus,Oktober, November 2019). |
* | Tidak masuk Daftar Hitam di Perum LPPNPI dan/atau Daftar Hitam Pemerintah pada Portal Pengadaan Nasional |
* | Memenuhi semua persyaratan yang tertuang di dokumen prakualifikasi maupun dokumen pemilihan |