Ijin Usaha | Klasifikasi |
PT | Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT); |
SIUP | Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) Non Kecil dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha/bisnis klasifikasi usaha non kecil; |
IJIN OPERASIONAL | Memiliki Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara yang masih berlaku, dan bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku; |
IJIN OPERASIONAL | Memiliki Izin Operasional Usaha Penyedia Tenaga Keamanan dari MABES POLRI dan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara; |
AKTE PERUSAHAAN | Memiliki Akta Perseroan Terbatas lengkap (dari mulai pendirian dan perubahan Anggaran Dasar/Data Perseroan) beserta bukti pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; |
SKDP | Memiliki SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), berkantor Pusat atau memiliki Kantor Cabang di Kota Medan, yang dapat dijangkau dengan pengiriman pos; |
BPJS | Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang masih berlaku; |
PENGALAMAN | Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu minimum 4 (empat) Tahun terakhir, baik di lingkungan BUMN/Pemerintah/swasta, termasuk pengalaman subkontrak, joint venture, dikecualikan bagi Penyedia Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) Tahun; |
LAPORAN KEUANGAN | Memiliki Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perusahaan Tahun 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan; |